Rincian Ketetapan Upah Minimum Provinsi
Provinsi
Kep. Bangka Belitung
UMP 2026
Rp4.035.000
UMP 2025
Rp3.876.600
Kenaikan
4,09%
Nomor SK / Penetapan
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 100.3.3.1/684/DISNAKER/2025
Tanggal Berlaku & Verifikasi
1 Januari 2026 (terverifikasi-2-sumber, dicek 29 Oktober 2026)
Sumber Verifikasi
UMK Kabupaten/Kota di Kep. Bangka Belitung
Tidak menetapkan UMK 2026: seluruh kabupaten/kota memakai UMP Rp4.035.000; GoodStats menyatakan seluruh wilayah menggunakan besaran UMP sebagai UMK.
Lihat halaman UMK (Kep. Bangka Belitung) | Lihat seluruh UMK kabupaten/kota →