Rincian Ketetapan Upah Minimum Provinsi
Provinsi
DKI Jakarta
UMP 2026
Rp5.729.876
UMP 2025
Rp5.396.761
Kenaikan
6,17%
Nomor SK / Penetapan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025
Tanggal Berlaku & Verifikasi
1 Januari 2026 (terverifikasi-2-sumber, dicek 29 Oktober 2026)
Sumber Verifikasi
UMK Kabupaten/Kota di DKI Jakarta
DKI Jakarta tidak menetapkan UMK. Yang berlaku UMP Rp5.729.876 (Kepgub No. 1142 Tahun 2025) ditambah 61 upah minimum sektoral (Kepgub No. 33 Tahun 2026); angka sektoral tidak dimasukkan sebagai UMK.
Lihat halaman UMK (DKI Jakarta) | Lihat seluruh UMK kabupaten/kota →